Kamis, 20 Oktober 2011

RENSTRA PUSKESMAS MINASATENE PERIODE 2011 - 2015


BAB I
                                            PENDAHULUAN                           
 
A.    Latar Belakang
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Puskesmas Minasatene Kabupaten Pangkep  ini adalah dokumen kerja Dinas/SKPD untuk masa kerja lima tahun mendatang. Dokumen ini menjadi penting karena dalam masa lima tahun tersebut, SKPD berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai dengan dokumen perencanaan ini. Selain itu urgensi penyusunan Renstra SKPD ini adalah :
1.      Menjadi acuan penyusunan Renja SKPD
2.      Dasar penilaian kinerja Kepala SKPD
3.      Menjadi acuan penyusunan Lakip SKPD
Renstra SKPD dapat juga dijadikan sebagai bahan evaluasi yang penting agar pembangunan dapat berjalan secara lebih sistematis, komprehensif dan tetap fokus pada pemecahan masalah-masalah mendasar yang dihadapi Puskesmas Minasatene khususnya di bidang kesehatan.
Dokumen Renstra ini bersifat jangka pendek dan menengah namun tetap diletakkan pada jangkauan jangka panjang, dan mengacu kepada visi misi dan arah kebijakan pembangunan bidang kesehatan Puskesmas Minasatene untuk lima tahun mendatang.
Usaha mewujudkan visi, misi dan arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen renstra ini perlu didukung dengan strategi umum, yang kemudian diterjemahkan ke dalam program-program pembangunan kemudian diuraikan kedalam kegiatan-kegiatan yang mendukung masing-masing program tersebut.


B.     Maksud dan Tujuan Penyusunan Renstra
Maksud penyusunan Renstra SKPD ini adalah tersedianya dan tersusunnya dokumen perencanaan kesehatan.  Sedangkan tujuan penyusunan Renstra SKPD ini adalah tersedianya suatu dokumen yang strategik dan komprehensif yang menjamin adanya konsistensi perumusan kondisi atau masalah daerah, perencanaan arah kebijaksaan, pembuatan strategi hingga pemilihan program strategis yang sesuai dengan kebutuhan daerah di bidang kesehatan.
Dengan demikian ini dapat dijadikan acuan dan pegangan Puskesmas Minasatene dan jaringannya dalam penyusunan program/kegiatan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

C.    Landasan Hukum
Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menghendaki arah dan tujuan kebijakan pembangunan diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan atas Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk :
1.      Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
2.      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
3.      Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
4.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
5.      Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memegang peranan penting dalam melaksanakan pembangunan bagi kepentingan rakyatnya. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara.
Landasan hukum yang diberikan adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya dan terhindar dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Aspek-aspek pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan dan kerjasama antar daerah. Landasan hukum lainnya adalah Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Renstra merupakan dokumen perencanaan taktis-strategis yang menjabarkan potret permasalahan pembangunan untuk memecahkan permasalahan daerah secara terencana dan bertahap melalui sumber pembiayaan APBD setempat, dengan mengutamakan kewenangan yang wajib disusun sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Penjelasan ini berdasarkan PP No. 108 Tahun 2000. Status Hukum Renstra sesuai Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2000 pasal 4 (3). Ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Renstra memiliki sejumlah indikator sebagai berikut :
1.      Analisis tentang situasi, yang meliputi antara lain analisis potensi konflik horisontal, gangguan kamtibmas serta dinamika dan friksi sosial politik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.
2.      PRB dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, baik sektor-sektor ekonomi primer yang membutuhkan kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhannya maupun sektor-sektor ekonomi kerakyatan yang menumbuhkan intervensi kebijakan berupa pelaksanaan program dan kegiatan yang memihak pada masyarakat kurang mampu.
3.         Indeks Regional, seperti misalnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat pengangguran, angka kemiskinan, angka putus sekolah, gejala kerusakan ekosistem, lingkungan hidup dan tata ruang.
4.       Kebijakan daerah jangka menengah, sebagaimana dijabarkan di dalam RPJMD.
Rencana Strategis (Renstra) berfungsi sebagai perencanaan taktis  strategis, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan mengacu pada RPJMD serta indikator sebagaimana disebutkan diatas.
Arah kebijakan penyelenggaraan daerah dituangkan dalam Renstra yang ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam lima tahunan. Selanjutnya, Renstra dirinci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama DPRD setiap tahun.



D.    Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Dokumen Renstra SKPD bersifat partisipatif yang penyusunannya melibatkan stakeholders : wakil rakyat, masyarakat, pemerintahan kota, pengusaha, LSM dan lain-lain. Metode partisipatif dinilai efektif dalam menjamin komitmen pemerintah daerah terhadap kesepakatan program dan kegiatan pembangunan daerah. Partisipasi stakeholders dalam penyusunan dokumen Renstra SKPD dilakukan hingga saat menjabarkannya ke dalam RPJMD dan RAPBD. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang akan diselenggarakan dalam setiap tahun anggaran harus sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan yang termasuk di dalam Renstra lima tahunan.
 
KEP. BUPATI
RINCIAN APBD
 
Dokumen Renstra juga dipakai untuk memperkuat landasan penentuan program dan kegiatan tahunan daerah secara strategis dan berkelanjutan.
Rencana Strategis SKPD dapat dikategorikan sebagai dokumen manajerial wilayah yang bersifat komprehensif karena mampu memberikan program-program strategis sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang dalam lingkup SKPD.
Keberhasilan usaha pemerintah daerah untuk mempertemukan antara keinginan masyarakat dengan fakta kondisi daerah diukur melalui indikator perencanaan strategis dari program dan kegiatan yang tercantum di dalam Renstra yang dievaluasi melalui evaluasi kinerja Kepala daerah sesuai dengan PP No. 108 tahun 2000, dengan memperhatikan indikator evaluasi kinerja yang disosialisasikan secara nasional melalui modul pelatihan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). LAKIP merupakan penjelasan dari Inpres No. 7 tahun 1999 tentang AKIP. Dalam mendukung usaha ini, indikator perlu disepakati bersama antara pemerintahan. Hal ini menjadi penting karena indikator pengukuran kinerja akan digunakan oleh DPRD untuk mengukur kinerja tahunan Bupati di akhir masa jabatannya.
Adapun prinsip-prinsip dalam pembuatan perencanaan strategik yang juga digunakan sebagai dasar penyusunan Renstrada adalah sebagai berikut :
1.            Proaktif, bukan reaktif
Dengan adanya perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks, maka perlu melakukan perencanaan atas perubahan tersebut secara proaktif dan bukan reaktif.
2.            Berorientasi output, bukan input
Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan, maka perencanaan strategik diperlukan agar dapat menuntun diagnosa organisasi kepada pencapaian hasil yang diinginkan secara obyektif.
3.            Visioner
Perencanaan strategik yang dibuat harus berorientasi pada masa depan, sehingga memungkinkan organisasi untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan di masa mendatang.
4.            Adaptif dan akomodatif
Perencanaan strategik yang dibuat harus mampu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang muncul, sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada.

Alur Mekanisme Penyusunan
Renstra SKPD 2011 - 2015
E.     Sistematika Penyusunan Renstra
Dokumen Renstra SKPD tahun 2011 - 2015 Puskesmas Minasatene ini disusun sebagai berikut :
BAB  I.      PENDAHULUAN.
A.   Latar Belakang
B.     Maksud dan Tujuan
C.     Landasan Hukum
D.    Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
E.     Sistematika Penyusunan
BAB  II.     TUGAS DAN FUNGSI SKPD
A.   Struktur Organisasi
B.   Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
C.   Tugas dan Fungsi
D.    Peran dan Fungsi UPT  Puskesmas
BAB  III.   GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
A.   Kondisi Umum Daerah Masa Kini
B.     Kondisi yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
BAB IV.    VISI, MISI,  TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
A.    Visi dan Misi
B.     Tujuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar