BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kesehatan
merupakan hak asazi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Berkaitan dengan hal itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dicapai melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan.1
Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi
salah satu hak dasar rakyat, dimana tercantum dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945
yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Keberhasilan pembangunan
kesehatan sangat besar peranannya dalam mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas dalam rangka mengimbangi makin ketatnya persaingan bebas di era
globalisasi. Keberhasilan pembangunan kesehatan tersebut memerlukan pembangunan
kesehatan yang lebih produktif dengan melibatkan semua sektor terkait termasuk
swasta dan masyarakat. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan yang optimal.2